Friday, July 7, 2017

Waspada! Masih Muda Tapi Siapa Sangka Wanita Ini Bisa Melakukan Kejahatan Senilai 25 Milyar, Begini Sepak Terjangnya

Waspada! Masih Muda Tapi Siapa Sangka Wanita Ini Bisa Melakukan Kejahatan Senilai 25 Milyar, Begini Sepak Terjangnya

Baca Juga

Siapa sangka LN (29) kasir salah satu dealer mobil di Samarinda mampu menggelapkan uang puluhan miliar.
Tapi nyatanya LN yang hanya lulusan SMK akutansi tersebut sukses membuat perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar.
LN (29) merupakan karyawan PT Serba Mulia Auto Samarinda, ia menjabat sebagai kasir sejak 2015 hingga Desember 2016. Tersangka mengambil sebagian uang yang disetorkan konsumen ke perusahaan.

Sebagai kasir tersangka melakukan perubahan data yang berbeda terkait kwitansi yang diberikan konsumen dan data yang diinput ke sistem keuangan perusahaan, sehingga terjadi kecocokan antara uang yang dibrankas kasir dengan pelaporan keuangan ke sistem perusahaan.
Uang yang digelapkan tersangka tak terbaca sistem perusahaan.
Tersangka LN menggunakan fotokopi identitas orang lain untuk menggelapkan mobil di PT SMA, dengan cara menerbitkan kuitansi pembelian mobil yang sudah divalidasi oleh pihak perusahaan yang ia kendalikan.

"Sehingga yang tampak pembelian mobil dilakukan pembayaran secara tunai, padahal faktanya konsumen yang identitasnya dipakai tersangka tidak pernah membeli atau membayar mobil di sana," terang Dir Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani.
Uang yang digelapkan LN disetorkan kepada suaminya, J (27) secara tunai. Uang tersebut digunakan membeli mobil mewah di beberapa dealer Toyota, Ford, Daihatsu, Yamaha dan lain-lain.
Suami tersangka yang juga terseret, J (27) menerima uang dari hasil penggelapan yang dilakukan istrinya.

"Uang tersebut dipakai untuk membeli rumah di Bukit Mediterania sebanyak 2 unit, lalu membeli mobil mewah seperti mobil Peugeot RCZ, Mercy, Datsun Copen, Fortuner dan lainnya," ujarnya.
Mobil yang dibeli J (27) dari hasil uang penggelapan , dijual kembali dengan harga standar pasar untuk menyamarkan hasil kejahatan. Seolah-olah uang yang diterima mereka merupakan uang sah dari hasil jual mobil.

Untuk mobil yang digelapkan tersangka dari perusahaannya, dijual ke pihak ketiga.
Hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, serta membeli aset harta benda.
Sementara Adik kandung LN (29) yang berinisial MDR (27) berperan menjual mobil yang diketahui barang hasil tindak pidana TPPUdari hasil tindak pidana penggelapan . (*)

Barang Bukti Aset yang Disita
1. 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp 700 juta
2. 5 unit mobil mewah kisaran Rp 400 juta hingga Rp 825 juta
3. 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp 140 juta hingga Rp 240 juta,
4. 1 unit motor matic senilai 28 juta
5. 1 unit Motor Sport Yamaha R1M seharga Rp 812 Juta.
Barang Bukti uang yang Disita
1. Sisa uang pinjaman tersangka LN, senilai Rp 9 juta
2. Uang sisa penjualan motor R1 Lee Kuning Rp 150 juta
3. Uang Fee penjualan motor R1 Lee Kuning Rp 5 juta
4. Uang tunai dari Rp 5 juta dari rekening atas nama LN
5. Uang tunai Rp 9 juta dari rekening atas nama J (27)
6. Uang hasil ternak ayam Rp 34 juta
7. uang sisa sewa kandang Rp 90 juta
8. Uang penjualan mobil Rp 2,5 juta
Total uang Rp 305 juta
Pasal yang Dikenakan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 374 dan atau Pasal 378 KUHP .

Related Posts

Waspada! Masih Muda Tapi Siapa Sangka Wanita Ini Bisa Melakukan Kejahatan Senilai 25 Milyar, Begini Sepak Terjangnya
4/ 5
Oleh