Baca Juga
Demi memuaskan nafsunya, dua pemuda mengaku sebagai anggota TNI dan polisi.
Akibatnya mereka pun ditangkap polisi di Banjarnegara.
Peristiwa terjadi pertengahan Juni lalu.
Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara berdasarkan laporan orangtua korban.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di tempat yang berbeda pada 23 Juni lalu. HP ditangkap di sebuah kafe tempatnya bekerja. AR ditangkap di alun-alun Banjarnegara," ucap Kasat Reskrim AKP T Sapto Nugroho dalam gelar perkara, Rabu (19/7/2017).
Kejadian berawal ketika SA (14) dan MR (16) yang masih kerabat berpamitan kepada orangtua SA.
Mereka meminta izin hendak berjalan-jalan dengan dua teman laki-lakinya setelah magrib.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keempatnya mampir ke taman kota, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara.
Mereka duduk-duduk di taman.
Saat itulah, HP (18) datang menggunakan jaket bermotif loreng.
Dia menegur kedua korban dan temannya karena masih berada di taman kota hingga larut malam.
HP yang mengaku anggota TNI itu menanyakan surat-surat kendaraan yang mereka bawa.
Karena tak membawa dokumen kendaraan, kunci motor milik teman korban diminta pelaku.
Akibatnya, empat remaja ini tak dapat pulang.
HP kemudian menawarkan diri mengantar kedua korban pulang ke rumah.
Pelaku memanggil temannya AR (20) yang dikenalkan sebagai polisi kepada kedua korban.
HP dan AR akhirnya berhasil membujuk keduanya.
Adapun dua teman laki-laki korban tak bisa ke mana-mana lantaran kunci motor milik mereka disita HP.
Ternyata janji mengantarkan pulang itu hanya akal-akalan.
Kedua korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong di Dusun Pungkuran, Kelurahan Kutabanjar, Kecamatan Banjarnegara.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku dan korban duduk-duduk sambil mengobrol di ruang tamu.
Saat hendak memulai aksi bejatnya, pelaku mengancam dengan menyatakan kedua teman korban di taman akan dipukuli jika SA dan MR melawan.
Masing-masing korban dibawa ke kamar berbeda di rumah kosong tersebut.
"Semula HP menyetubuhi SA sedangkan AR dengan MR. Kemudian keduanya bertukar pasangan. HP berhasil menyetubuhi MR tapi saat AR akan menyetubuhi SA gagal. SA memberontak dan berhasil kabur," lanjut AKP Sapto.
SA selanjutnya bertemu tukang ojek di jalan.
Dia meminta tolong agar dibawa ke kantor polisi.
MR yang masih berada di rumah kosong kemudian mengetahui SA berhasil kabur.
HP dan AR lalu mengantarkan MR mencari SA.
Karena tak kunjung ditemukan, dua pelaku ini mengantar MR kepada dua teman lelakinya yang ditinggalkan di taman kota.
Kunci motor yang disita pun dikembalikan.
MR bersama dua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Mapolres Banjarnegara.
SA yang diantar tukang ojek datang kemudian.
Di kantor polisi, para korban menceritakan kejadian yang mereka alami.
Korban juga menghubungi keluarganya.
Orangtua korban kemudian datang ke Polres Banjarnegara melaporkan kejadian itu secara resmi.
Akibat perbuatannya, HP dan AR dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 81 ayat 2 lebih subsidair Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
"Kepada masyarakat, terutama orangtua, kami imbau mematuhi jam malam. Jangan sampai dini hari, anak masih keluyuran. Orangtua juga harus memberi perhatian untuk kebaikan dan masa depan anaknya," tandas Sapto.
Akibatnya mereka pun ditangkap polisi di Banjarnegara.
Peristiwa terjadi pertengahan Juni lalu.
Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara berdasarkan laporan orangtua korban.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di tempat yang berbeda pada 23 Juni lalu. HP ditangkap di sebuah kafe tempatnya bekerja. AR ditangkap di alun-alun Banjarnegara," ucap Kasat Reskrim AKP T Sapto Nugroho dalam gelar perkara, Rabu (19/7/2017).
Kejadian berawal ketika SA (14) dan MR (16) yang masih kerabat berpamitan kepada orangtua SA.
Mereka meminta izin hendak berjalan-jalan dengan dua teman laki-lakinya setelah magrib.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keempatnya mampir ke taman kota, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara.
Mereka duduk-duduk di taman.
Saat itulah, HP (18) datang menggunakan jaket bermotif loreng.
Dia menegur kedua korban dan temannya karena masih berada di taman kota hingga larut malam.
HP yang mengaku anggota TNI itu menanyakan surat-surat kendaraan yang mereka bawa.
Karena tak membawa dokumen kendaraan, kunci motor milik teman korban diminta pelaku.
Akibatnya, empat remaja ini tak dapat pulang.
HP kemudian menawarkan diri mengantar kedua korban pulang ke rumah.
Pelaku memanggil temannya AR (20) yang dikenalkan sebagai polisi kepada kedua korban.
HP dan AR akhirnya berhasil membujuk keduanya.
Adapun dua teman laki-laki korban tak bisa ke mana-mana lantaran kunci motor milik mereka disita HP.
Ternyata janji mengantarkan pulang itu hanya akal-akalan.
Kedua korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong di Dusun Pungkuran, Kelurahan Kutabanjar, Kecamatan Banjarnegara.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku dan korban duduk-duduk sambil mengobrol di ruang tamu.
Saat hendak memulai aksi bejatnya, pelaku mengancam dengan menyatakan kedua teman korban di taman akan dipukuli jika SA dan MR melawan.
Masing-masing korban dibawa ke kamar berbeda di rumah kosong tersebut.
"Semula HP menyetubuhi SA sedangkan AR dengan MR. Kemudian keduanya bertukar pasangan. HP berhasil menyetubuhi MR tapi saat AR akan menyetubuhi SA gagal. SA memberontak dan berhasil kabur," lanjut AKP Sapto.
SA selanjutnya bertemu tukang ojek di jalan.
Dia meminta tolong agar dibawa ke kantor polisi.
MR yang masih berada di rumah kosong kemudian mengetahui SA berhasil kabur.
HP dan AR lalu mengantarkan MR mencari SA.
Karena tak kunjung ditemukan, dua pelaku ini mengantar MR kepada dua teman lelakinya yang ditinggalkan di taman kota.
Kunci motor yang disita pun dikembalikan.
MR bersama dua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Mapolres Banjarnegara.
SA yang diantar tukang ojek datang kemudian.
Di kantor polisi, para korban menceritakan kejadian yang mereka alami.
Korban juga menghubungi keluarganya.
Orangtua korban kemudian datang ke Polres Banjarnegara melaporkan kejadian itu secara resmi.
Akibat perbuatannya, HP dan AR dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 81 ayat 2 lebih subsidair Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
"Kepada masyarakat, terutama orangtua, kami imbau mematuhi jam malam. Jangan sampai dini hari, anak masih keluyuran. Orangtua juga harus memberi perhatian untuk kebaikan dan masa depan anaknya," tandas Sapto.
Awalnya 2 Remaja Hanya Nongkrong Di Taman, Tidak Tahu Ternyata Itu Adalah Malam Yang Tragis Bagi Salah Satu Dari Mereka Karena Menjadi Korban Kejahatan
4/
5
Oleh
Unknown